Pengedar Sabu di Sidoarjo Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Barang Bukti 6,052 Gram Diamankan
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZR (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni di Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan di depan sebuah rumah di Jalan Simolawang Baru 4, Surabaya, Rabu, (27/11/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZR (32) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan bahwa Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, di dua lokasi berbeda, yakni di Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan di depan sebuah rumah di Jalan Simolawang Baru 4, Surabaya, Rabu, (27/11/2024).
Tersangka AZR, warga Kalijaten, Sidoarjo, diketahui telah menjalankan aktivitas jual-beli narkotika jenis sabu sejak Oktober 2024. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Tiga kantong plastik berisi kristal putih (sabu) dengan berat masing-masing ± 0,150 gram, 0,033 gram, dan 0,003 gram.
Dua timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, uang hasil penjualan sebesar Rp200.000, serta satu unit ponsel merk Realme.
Satu kantong plastik berisi kristal putih (sabu) seberat ± 5,866 gram.
Satu bungkus bekas teh merek Sariwangi.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan dari Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka memperoleh narkotika dari seorang bandar berinisial AM (DPO) di Surabaya.
Dan tersangka AZR mengaku telah dua kali membeli sabu dari AM, pertama sebanyak 3 gram seharga Rp2.850.000, dan yang kedua sebanyak ±6 gram. Sabu tersebut ia jual dengan keuntungan Rp400.000 per gram pungkasnya.
“Tersangka AZR mengaku menjual narkotika jenis sabu sejak bulan Oktober 2024. Ia membeli barang dari AM, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Atas perbuatannya, tersangka AZR dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana berat lainnya.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu AM dan menelusuri jaringan narkotika yang terkait.(**)