Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 109,375 Gram Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial A.P. alias K (43) di Jalan Kebraon III Gang Juwet, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 109,375 gram.Kamis, (5/12/2024).
SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial A.P. alias K (43) di Jalan Kebraon III Gang Juwet, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, pada Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu dengan total berat netto 109,375 gram.Kamis, (5/12/2024).
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., Menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat masing-masing ±48,146 gram, ±17,448 gram, ±17,375 gram, ±12,748 gram, ±11,790 gram, dan ±1,850 gram.
Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, lima bendel plastik klip, satu lembar catatan penjualan sabu, uang tunai Rp24.150.000, dan satu unit ponsel merek Realme.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial M yang kini berstatus buronan (DPO).
Tersangka mengaku mengambil barang haram itu pada Rabu dini hari di daerah Kletek, Taman, Sidoarjo, seharga Rp10,5 juta untuk dijual kembali. Sejak April 2024, tersangka telah melakukan transaksi serupa sebanyak lebih dari 20 kali dengan keuntungan Rp500 ribu per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan denda minimal Rp1 miliar.
Polisi kini terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pemasok utama berinisial M.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H.,mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkoba pungkasnya. (**)