Pengemudi Mabuk di Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Polisi
Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di enam lokasi berbeda di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 15.12 WIB. Insiden ini melibatkan beberapa kendaraan, mengakibatkan satu korban jiwa dan sejumlah korban luka Selasa, (24/12/2024).
SURABAYA, Lenzanasional– Sebuah kecelakaan lalu lintas beruntun terjadi di enam lokasi berbeda di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada Senin, 23 Desember 2024, pukul 15.12 WIB. Insiden ini melibatkan beberapa kendaraan, mengakibatkan satu korban jiwa dan sejumlah korban luka Selasa, (24/12/2024).
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan Pelaku, seorang pria berinisial SUE (28), mengendarai mobil Mercedes-Benz hitam tipe L300 dengan nomor polisi L 1725 FH dalam pengaruh alkohol.
SUE kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 312 junto Pasal 231, diperberat dengan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, dan 2, serta Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Kecelakaan ini merenggut nyawa Prasetyaningsih (63), seorang tukang sapu. Selain itu, dua korban mengalami luka berat, yaitu Ahmad Ghozali (51), seorang pengemudi ojek online, dan penumpangnya, Aisyah Amini (24), yang merupakan seorang mahasiswi.
Beberapa korban lainnya, termasuk pengendara sepeda motor dan penumpang mobil, saat ini masih dalam kondisi kritis dan dirawat intensif di sejumlah rumah sakit di Surabaya.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si. juga menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui memiliki kadar alkohol dalam darah sebesar 0,16 mg/liter, yang memengaruhi kesadaran dan kemampuan berkendaranya.
Meskipun hasil tes narkoba negatif, perilaku pelaku dinilai sangat membahayakan pengguna jalan lainnya pungkasnya.
Kapolres Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya, terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.(**)