Pengunduran Liliana Tidak Sah , Kata Kuasa Hukum Liliana

0 221

SURABAYA, Lenzanasional – Sidang lanjutan perkara Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai disebut Internasional Karate Organization Kyokushinkai (IKOK). Sidang yang diketuai Majelis Hakim Ojo Sumarna, SH.,MH. Sidang beragendakan keterangan saksi Ahli Perdata yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, selasa (11/7/2023).

Sidang lanjutan kali ini dengan agenda Saksi Ahli Perdata Dr.Ghansam Anand,SH dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Saksi Ahli Perdata dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis,SH.,MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kehadiran Ahli Perdata ini seharusnya hadir pada sidang sebelum-sebelumnya, namun baru bisa dihadirkan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/7/2023).

Hakim Ketua Ojo Sumarna, SH.,MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU untuk bertanya kepada Ahli.

Ahli, tolong dijelaskan mengenai soal aturan dan prosedur perkumpulan…?, tanya Jaksa Darwis

Didalam ketentuan buku 3 BW Bab 9, pasal 1653-pasal 1665 telah diatur perihal aturan dan dasar hukumnya. Jadi untuk Definisi terkait perkumpulan tentu kita paham bahwa aturannya belum diatur secara khusus dalam undang-undang. Perihal aturan dan dasar, terang Ahli

“Ahli mengenai isi notulen rapat. Sebab, disebut-sebut jika terdakwa Liliana yang bersedia mengundurkan diri dapat dianggap sebagai pernyataan atau tidak ,” tanya Jaksa Darwis,SH

“Tadi surat yang kami perlihatkan di depan, berkaitan pernyataan ahli, Pernyataan itu ada bentuknya tertulis, Ada bentuknya Lisan, dan ada juga bentuknya percakapan di Media Sosial. Dalam hal ini Whatsapp tadi yang kami sampaikan. Yang ingin kami tanyakan apakah rangkaian peristiwa tadi bisa dipersamakan dengan bentuk suatu pernyataan ?,” tanya Jaksa Darwis.

Dari percakapan WA tadi setelah dikonfirmasi pernyataan yang bersangkutan tadi didalam media elektronik maupun didalam notulen rapat, menurut saya itu adalah bentuk pernyataan. Karena pernyataan itu dapat dilakukan secara lisan maupun secara tertulis. Jawab Ahli

Sewaktu Penasehat Hukum (PH) terdakwa DR. Gregorius,SH bertanya pada Ahli dan sempat terjadi ketegangan, serta

perdebatan atas penyampaian bahwa terdakwa sebagai pemilik Yayasan.

“Nama perkumpulan diganti dan saya mengundurkan diri. Pernyataan ini bersyarat. Menunda lahirnya kewajiban sampai syarat itu terbukti (terpenuhi) syarat tadi,” kata Ahli.

Karena Ketum berhalangan, seharusnya kuasa diberikan pada dua orang, bukan hanya pada seseorang (Erik Sastrodikoro) saja, berarti melanggar Anggaran Dasar. Artinya tidak sah.

Setelah pendapat Ahli dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ojo Sumarna SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (13/7/2023) mendatang, dengan memberikan kesempatan pihak Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan saksi-saksi Ahli nantinya.

Sehabis sidang, DR. Gregorius, SH mengungkapkan, dari keterangan Ahli Perdata tadi sangatlah menguntungkan terdakwa, Hal kedua yang paling penting adalah mengenai surat kuasa. Legal standing dari Erik Sastrodikoro tidak benar. Karena dia melanggar anggaran dasar AD-ART yang menyatakan yang boleh memberikan kuasa untuk melapor di Polrestabes Surabaya itu harus 2 (dua) orang, yakni Wakil Ketua Umum dan Sekjen. Karena yang memberikan kuasa adalah Ketua Umum,” tandasnya

Ya Nanti terserah majelis hakim yang berpendapat. Laporan itu tidak sah dan harusnya kuasa itu dua orang, yakni Sekjen dan Waketum. Ini tertuang dalam pasal 19 dan 20 Anggaran Dasar,

yang artinya proses-prosesnya tidak benar semua. Mulai dari kepolisian, Kejaksaan sampai pengadilan tidak benar semuanya. “Karena surat kuasanya tidak benar,” ungkap Gregorius Penasehat Hukum terdakwa .(red/Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com