Pengungkapan Jaringan TPPO dan Judi Online Internasional, Bareskrim Polri Tetapkan 9 Tersangka

Bareskrim Polri mengungkap jaringan TPPO dan judi online internasional dengan server di Eropa. Sembilan tersangka ditangkap dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

0 101

JAKARTA, Lenzanasional – Penyidik Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terafiliasi dengan praktik judi online internasional. Jaringan ini diketahui terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam operasi ini, polisi menetapkan sembilan tersangka yang berperan dalam mengelola dan mengoperasikan situs judi online ilegal. Mereka adalah:, AW (31) – Agen grup BELKLO (situs judi online 1XBET), RNH (34) – Supervisor operator, RW (32) – Admin keuangan, MYT (31) – Operator, RI (40) – Member platinum, AT (34) – Agen grup Mimosa (situs 1XBET), DHK (37) – Supervisor operator, FR (31) – Operator, WY (30) – Admin keuangan.

Pengungkapan jaringan judi online internasional dan sembilan tersangka berhasil diamankan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka berperan dalam mengoperasikan situs judi online 1XBET, yang servernya berada di Eropa.

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening pribadi, melainkan rekening milik orang lain,” ujar Brigjen. Pol. Djuhandani dalam konferensi pers pada Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan operasinya, para pelaku memanfaatkan berbagai platform komunikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp. Keuntungan yang diperoleh dari judi online dikonversi dari rupiah ke mata uang asing melalui berbagai money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu:

Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pasal 45 ayat 3 jo. Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dan TPPO yang semakin marak di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan tawaran bisnis semacam ini, mengingat konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com