Penjaga Warung Kopi di Surabaya Ditangkap, Simpan 77,61 Gram Ganja
Seorang penjaga warung kopi di Surabaya ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 77,61 gram ganja kering. Polisi terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ISK (45), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung kopi, ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Selasa (4/3/2025) malam. ISK kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 77,61 gram.
Menurut laporan kepolisian, ISK ditangkap di depan warung kopi tempatnya bekerja di Jalan Wonorejo, Surabaya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 33 klip plastik berisi ganja dengan berat total 76,52 gram, satu bungkus kertas rokok berisi ganja seberat 1,09 gram, serta satu pack kertas papir. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Muhammad Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
“Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah mengungkap kasus tindak pidana narkotika, di mana tersangka kedapatan tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, serta memiliki narkotika golongan I jenis daun ganja kering,” ujar Iptu Suroto pada Rabu (12/03).
Polisi menduga ISK bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar ganja di Surabaya. Oleh karena itu, penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap pemasok serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Akibat perbuatannya, ISK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepadanya adalah 15 tahun penjara.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut dan apakah ada jaringan yang lebih besar di baliknya,” tambah Iptu Suroto.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya. Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba, terutama di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami berharap dengan adanya kerja sama yang baik, Surabaya bisa terbebas dari peredaran narkotika,” pungkas Iptu Suroto.
Dengan pengungkapan kasus ini, kepolisian semakin memperketat pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Surabaya. Harapannya, upaya ini bisa menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika.(**)