Penyekatan di Jembatan Suramadu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Jaring 106 Pelanggar Lalu Lintas
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada Selasa (31/12/2024) malam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi keributan dan menjaga ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, melakukan penyekatan di Jembatan Suramadu sisi Surabaya pada Selasa (31/12/2024) malam. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi keributan dan menjaga ketertiban selama perayaan malam pergantian tahun.
Sebanyak 119 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP Kota Surabaya, dan BPBD Kota Surabaya. Penyekatan dilakukan di jalur Madura menuju Surabaya dan berlangsung hingga malam pergantian tahun.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak tegas pelanggaran lalu lintas. Puluhan pengendara sepeda motor terjaring razia akibat berbagai pelanggaran, seperti masuk ke jalur mobil, tidak menggunakan helm, hingga menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai STNK.
“Para pelanggar dikenakan sanksi tilang sesuai pelanggaran kasat mata. Tercatat ada 106 pelanggar, di antaranya 42 tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 62 pelanggaran terkait STNK. Selain itu, dua unit kendaraan bermotor disita karena tidak dilengkapi surat-surat yang sah,” ujar Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Imam Syaifudin Rodji, melalui Kasi Humas Iptu Suroto pada Rabu (01/01/2025) dini hari.
Mayoritas pelanggar yang terjaring merupakan warga Madura yang hendak merayakan malam pergantian tahun di Kota Surabaya. Salah satu kendaraan yang melanggar bahkan diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan STNK.
“Penyekatan ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama perayaan malam tahun baru di Surabaya,” imbuh Iptu Suroto.
Operasi penyekatan di Jembatan Suramadu menjadi salah satu upaya pihak kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama perayaan tahun baru, sekaligus mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tawuran.(**)