Penyelewengan BBM Subsidi di Kolaka Terbongkar, Kerugian Negara Capai Rp 105 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap jaringan mafia BBM subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kerugian negara mencapai Rp 105 miliar akibat penyalahgunaan distribusi solar subsidi.
JAKARTA, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Investigasi mengungkap adanya jaringan ilegal yang memanipulasi distribusi BBM subsidi, menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 105 miliar dalam dua tahun terakhir.Senin, (3/3/2025).
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung, mengungkapkan bahwa tim penyidik menemukan lokasi penimbunan BBM subsidi ilegal di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Dalam penggerebekan, petugas menyita tiga truk tangki, sejumlah tandon, serta ribuan liter solar subsidi yang telah disalahgunakan.

“Kami menemukan alat-alat pemindahan BBM subsidi yang digunakan untuk menjualnya secara ilegal. Modusnya, solar subsidi dari truk tangki yang seharusnya menuju SPBU atau SPBU-Nelayan justru dipindahkan ke gudang tanpa izin. BBM ini kemudian dijual sebagai BBM non-subsidi ke industri dengan harga lebih tinggi,” ujar Brigjen Pol Nunung.
Selain itu, ditemukan pula manipulasi GPS pada truk pengangkut untuk mengelabui sistem pemantauan distribusi BBM subsidi.
Penyelidikan telah memeriksa 15 saksi, dan sejumlah nama diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelewengan ini. Beberapa di antaranya:
BK, pengelola gudang penimbunan ilegal.
A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana.
T, penyedia armada truk pengangkut BBM.
Oknum pegawai PT PPN, yang diduga membantu proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini,” tegas Brigjen Pol Nunung.
Tindakan ini melanggar Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas mafia BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam ketahanan energi nasional,” pungkas Brigjen Pol Nunung.(**)