Polda Jatim Tangkap Dua Pelaku Penyebar Video Asusila dengan Modus Casting

Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyebaran video asusila dengan modus rekrutmen model atau casting. Keduanya diamankan di kediamannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

0 136

SURABAYA, Lenzanasional – Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua tersangka pelaku penyebaran video asusila dengan modus rekrutmen model atau casting. Keduanya diamankan di kediamannya di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan bahwa kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditresiber Polda Jatim.

“Modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan sebagai model. Saat proses rekrutmen, korban diminta berganti pakaian di ruang ganti yang ternyata telah dipasangi kamera tersembunyi,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (20/12/2024).

Menurut hasil pemeriksaan, tindakan ini telah dilakukan tersangka sejak tahun 2015 hingga 2023. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor kepada pihak berwajib.

“Sampai saat ini, sudah ada lima orang korban yang melapor. Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, korban dalam kasus ini mencapai ratusan orang,” jelas Kombes Dirmanto.

Para korban tertarik karena diiming-imingi pekerjaan sebagai model profesional. Kombes Dirmanto juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor ke Polda Jatim.

“Jika ada yang merasa menjadi korban dari tersangka S dan N, silakan melapor ke Polda Jatim. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubdit Siber AKBP Charles P. Tampubolon mewakili Dirresiber Kombes Pol R. Bagoes mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup AKBP Charles.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com