Polres Bojonegoro Ungkap Jaringan Narkoba, 13 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bojonegoro. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mensukseskan program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

0 116

BOJONEGORO, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Bojonegoro, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bojonegoro. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mensukseskan program 100 Hari Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dalam konferensi pers pada Senin (11/11), Wakapolres Bojonegoro Kompol David Manurung, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Siswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencakup operasi di 10 lokasi berbeda dan mengamankan 13 tersangka.

“Hasil pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi sejak September hingga November 2024,” ujar Kompol David.

Dari operasi ini, Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 5 kasus narkotika, terdiri dari 3 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 2 kasus pil karnopen, serta 5 kasus obat keras berbahaya. Barang bukti yang disita meliputi 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 pil Y, dan 1.239 pil LL. Selain itu, polisi menyita 14 ponsel, 3 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 321.000.

“Para tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kompol David juga mengungkapkan bahwa sebagian besar narkoba yang diedarkan di Bojonegoro berasal dari luar wilayah. Para tersangka terancam pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Mereka juga akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana maksimal 10 hingga 15 tahun.

Melalui operasi ini, Polres Bojonegoro berupaya menekan peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Kompol David pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan berperan menjaga ketertiban di wilayah Bojonegoro.

“Kami akan terus melakukan operasi rutin untuk memberantas narkoba di wilayah kami. Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan,” tutupnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com