Polres Gresik Tegas Berantas Judi Online, 19 Kasus Diungkap dalam 10 Hari
Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan mengungkap 19 kasus dalam sepuluh hari terakhir. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus digalakkan oleh Polres Gresik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
GRESIK, Lenzanasional – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan mengungkap 19 kasus dalam sepuluh hari terakhir. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang terus digalakkan oleh Polres Gresik untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan, S.I.K., menjelaskan bahwa para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi, termasuk wilayah Kebomas, Gresik, Kedamean, Bungah, Duduksampeyan, dan Cerme. “Pelaku diamankan saat bermain judi online di warung kopi dan beberapa tempat lainnya,” ungkap AKBP Arief, Kamis (12/12).
Ia mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online dan memahami dampak negatifnya. “Judi online tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada tatanan sosial. Jangan biarkan kegiatan ini merusak nilai-nilai kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.
AKBP Arief menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik judi online. “Kami tidak akan segan-segan menindak pelaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Gresik,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memerangi judi online. Ia meminta warga segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungan sekitar.
“Dengan semangat gotong royong, kita harapkan Gresik menjadi wilayah yang aman, tertib, dan bebas dari segala bentuk perjudian,” ujarnya.
Polres Gresik Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan demi menciptakan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(**)