Polres Jombang Bongkar Penyelewengan BBM Bersubsidi, 3 Pelaku Diamankan
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak tiga tersangka diamankan beserta barang bukti 8.000 liter solar bersubsidi.
JOMBANG, Lenzanasional – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak tiga tersangka diamankan beserta barang bukti 8.000 liter solar bersubsidi.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka adalah Is (41), sopir truk tangki asal Karang Menjangan, Surabaya; Pri alias Bejan (56), warga Sidoarjo; dan YC (37), warga Lumajang.
Kasus ini bermula dari laporan Polsek Bandarkedungmulyo pada 9 Desember 2024. Polisi menemukan indikasi penyelewengan BBM pada sebuah truk tangki bernomor polisi S 8336 AP milik PT Sean Bumi Indo. Truk tersebut mengangkut 8.000 liter solar bersubsidi. Sopir truk segera diamankan untuk dimintai keterangan.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah gudang di Desa Boro, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM ilegal. Gudang tersebut diketahui milik Komarudin, seorang buronan yang juga ketua salah satu LSM.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan:
Tiga mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tersembunyi
Delapan tandon bekas BBM
Satu mesin pompa
Beberapa pelat nomor palsu
Selain itu, ditemukan 74 barcode di ponsel para pelaku yang digunakan untuk memanipulasi sistem SPBU dan menghindari deteksi.
Gudang yang dijalankan Komarudin bersama delapan karyawan tersebut telah beroperasi selama 4-5 bulan. Setiap hari, mereka mampu mengumpulkan hingga 8.000 liter BBM bersubsidi dari berbagai SPBU di Tulungagung menggunakan barcode palsu. Nomor polisi kendaraan juga diganti untuk menghindari sistem deteksi Pertamina.
Truk tangki milik PT Sean Bumi Indo diketahui telah tiga kali mengangkut BBM bersubsidi dari gudang tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Komarudin, yang diduga menjadi pelaku utama, saat ini masih dalam pengejaran. Polisi juga mendalami keterlibatan sejumlah SPBU di Jombang dan Tulungagung dalam kasus ini.
Kasatreskrim AKP Margono menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Jombang Polda Jatim dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara.(**)