Polres Mojokerto Kota Jadi Pilot Project Pengungkapan Kasus TPPU Senilai Rp 2 Miliar

Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, yang berada di bawah jajaran Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan nilai transaksi mencapai Rp 2 miliar.

0 138

KOTA MOJOKERTO, Lenzanasional – Untuk pertama kalinya di Jawa Timur, Polres Mojokerto Kota, yang berada di bawah jajaran Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan nilai transaksi mencapai Rp 2 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Mojokerto Kota dalam mendukung program Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (18/11). Kombes Pol Robert didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri.

“Polres Mojokerto Kota menjadi yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di jajaran Polda Jatim. Ini merupakan langkah nyata sesuai arahan Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan cara memiskinkan para bandarnya,” ujar Kombes Pol Robert.

Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial MM yang diketahui telah menjalankan bisnis narkoba sejak tahun 2023. Tersangka ditangkap pada Oktober 2024, dan dari hasil tracing asset terhadapnya, ditemukan aset senilai Rp 2,5 miliar.

Aset yang disita meliputi:

1 unit mobil Mitsubishi Xpander

1 unit mobil Honda Brio

1 unit mobil L300

1 unit mobil Daihatsu Feroza

1 unit motor Kawasaki KLX

1 unit motor Kawasaki Ninja

1 unit motor Yamaha Vixion

1 unit iPhone 14 Pro Max

1 kartu ATM BCA

Uang tunai Rp 530 juta

“Dari penyelidikan, diketahui bahwa tersangka MM melakukan transaksi narkoba senilai Rp 2 miliar per bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulan,” jelas Kombes Pol Robert.

Sebagai bagian dari langkah strategis, Polres Mojokerto Kota mengimplementasikan tindak pidana pencucian uang untuk menyita dan memiskinkan bandar narkoba.

“Polres Mojokerto Kota ditunjuk sebagai pilot project dalam penanganan kasus TPPU untuk mendukung pemberantasan narkoba secara lebih efektif,” tambah Kombes Pol Robert.

Dengan langkah ini, Polres Mojokerto Kota Polda Jatim menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam menegakkan hukum dan memberantas jaringan narkoba di Jawa Timur. (**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com