Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan Ribuan Okerbaya Diamankan

Polres Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Kerja keras Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil dengan mengungkap dua kasus narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk.

0 129

NGANJUK, Lenzanasional – Polres Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya). Kerja keras Satresnarkoba Polres Nganjuk Polda Jawa Timur kembali membuahkan hasil dengan mengungkap dua kasus narkoba di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, melalui Kasatresnarkoba, Iptu Heru Prasetya, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar Iptu Heru pada Selasa (17/12).

Kasus pertama melibatkan tersangka EY (35), warga Kelurahan Payaman, Nganjuk. EY ditangkap di sebuah warung kopi di kawasan Gedung Juang 1945. Dari tangan EY, polisi menyita barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang tunai Rp150.000, dan sebuah sepeda motor.

“Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” kata Iptu Heru.

Pada kasus kedua, polisi menangkap dua tersangka lainnya, yaitu AS (36), warga Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Kelurahan Mangundikaran. Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:

1.847 butir pil LL dalam berbagai kemasan

Sabu seberat 0,49 gram

Seperangkat alat hisap (bong)

Timbangan digital

Uang tunai Rp500.000

Dua unit telepon genggam

Sepeda motor Honda Beat warna hitam

Menurut Iptu Heru, AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Barang bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di warung kopi. Petugas kemudian menangkap EY dengan barang bukti pil LL. Berdasarkan pengakuan EY, polisi berhasil mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama.

AS ditangkap di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, bersama barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, polisi menangkap AS (34) di Jalan Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. EY dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkas Iptu Heru.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com