Polres Pamekasan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, 14 Orang Ditetapkan Tersangka

Polres Pamekasan membongkar arena judi sabung ayam di Desa Somalang. Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

0 132

PAMEKASAN, Lenzanasional – Dalam upaya mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto, Polres Pamekasan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Baru-baru ini, Polres Pamekasan berhasil mengungkap praktik judi sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Operasi tersebut membuahkan hasil dengan mengamankan 18 orang yang berada di lokasi kejadian.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, 14 dari 18 orang tersebut dinyatakan terlibat dalam perjudian sabung ayam dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi mengamankan gelanggang sabung ayam dan tersangka di Desa Somalang, Pamekasan.

“Dari 18 orang yang diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), hasil pemeriksaan menunjukkan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” ungkap AKP Sri Sugiarto dalam keterangannya kepada media, Kamis (23/1).

Keempat orang lainnya dinyatakan tidak terbukti terlibat dan dilepaskan. Sementara itu, 14 tersangka yang terjerat kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan perjudian. Di antaranya adalah gelanggang sabung ayam, sembilan ekor ayam, 26 unit motor yang ditemukan di lokasi, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk taruhan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan kuatnya indikasi keterlibatan para tersangka dalam aktivitas perjudian,” tambah AKP Sri Sugiarto.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan arena sabung ayam tersebut. AKP Sri Sugiarto menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah proaktif melaporkan aktivitas ilegal ini.

“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap keamanan dan ketertiban di wilayah ini,” kata AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp25 juta.

Polres Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merugikan lingkungan sekitar.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com