Polres Probolinggo Amankan Lima Tersangka Pengedar Narkoba
Polres Probolinggo, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti.
PROBOLINGGO, Lenzanasional – Polres Probolinggo, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dengan mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti.
Kelima tersangka yang diamankan adalah MH (30) asal Klenang Kidul Banyuanyar; MB (42) asal Betek Krucil; MS (34) asal Liprak Kidul Banyuanyar; FI (26) asal Liprak Kidul Banyuanyar; dan MA (38) asal Rejing Tiris.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, menyampaikan bahwa pengungkapan lima kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di kalangan anak muda.
“Dari aduan masyarakat, kami tindak lanjuti hingga berhasil mengamankan lima tersangka,” ujar Kompol Haris pada Kamis (14/11).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,04 gram dan 572 butir pil okerbaya yang siap diedarkan.
Lebih lanjut, Kompol Haris menegaskan bahwa Polres Probolinggo berkomitmen menjalankan program Asta Cita Presiden RI, termasuk pemberantasan narkoba. Selain penindakan hukum, Polres juga akan terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi mengenai bahaya narkoba.
“Selain penindakan hukum terkait narkoba, kami juga akan terus memaksimalkan kegiatan pencegahan dengan melakukan sosialisasi bahaya narkoba,” tutupnya.(**)