Polres Situbondo Gerebek Pabrik Pupuk Cair Ilegal, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Polres Situbondo menggerebek pabrik pupuk cair ilegal di Desa Panji Kidul. Satu tersangka diamankan, ratusan botol pupuk disita, dan terancam 6 tahun penjara.
SITUBONDO, Lenzanasional – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik ilegal produksi pupuk cair yang beroperasi tanpa izin. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H., mengungkap perkembangan kasus ini dalam konferensi pers di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025).

Menurut AKBP Rezi Dharmawan, polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk mengecek lokasi produksi pupuk cair ilegal tersebut.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial BH (48) serta menyita ratusan botol pupuk cair dari berbagai merek yang sudah dikemas dan diberi label.
Selain itu, turut diamankan: 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jeriken berisi pupuk cair, 4 galon pupuk cair siap edar, Peralatan produksi seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus, dan laptop.
“Bisnis ilegal ini sudah berjalan kurang lebih satu tahun dengan sistem penjualan online,” ujar AKBP Rezi Dharmawan.
Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa tersangka mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda. Uniknya, produk ilegal ini tidak dijual di Kabupaten Situbondo, melainkan dipasarkan ke luar daerah, seperti Pekanbaru, Riau, dan Sulawesi.
AKBP Rezi Dharmawan menegaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan kasus ini. Pasal yang dikenakan berkaitan dengan produksi dan pemasaran pupuk yang tidak berizin.
“Tersangka BH sudah dilakukan penahanan dan dijerat Pasal 122 jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun,” pungkas Kapolres Situbondo.(**)