Polres Trenggalek Tangkap 9 Tersangka Narkoba, Termasuk 3 Residivis
Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba. Selama periode Oktober hingga 9 Desember 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Rincian kasus tersebut meliputi 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.
TRENGGALEK, Lenzanasional – Dalam rangka mendukung program Asta Cita yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Trenggalek Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba.
Selama periode Oktober hingga 9 Desember 2024, Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Rincian kasus tersebut meliputi 7 kasus peredaran sabu-sabu dan 2 kasus peredaran pil dobel L.
Kasatresnarkoba Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 9 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari jumlah tersebut, 3 orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa maupun tindak pidana umum lainnya.
“Total barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 15,85 gram dan 569 butir pil dobel L,” ujar AKP Yoni pada Kamis (12/12/2024).
Salah satu tersangka yang ditangkap adalah HW alias Engkik (31), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Engkik diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan tindak pidana umum. Dari tangan Engkik, petugas menyita sabu-sabu seberat ±8,6 gram yang dikemas dalam plastik klip.
“Tersangka menjual barang haram ini ke berbagai kalangan, termasuk rekannya sendiri, dengan menggunakan modus sistem ranjau. Barang ditinggalkan di titik tertentu yang telah disepakati antara pengedar dan pembeli,” jelas AKP Yoni.
Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke arah kaki.
Atas perbuatannya, Engkik dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Polres Trenggalek berharap keberhasilan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah tersebut. (**)