Polresta Malang Kota Gagalkan Peredaran 166 Kilogram Ganja Jaringan Antarprovinsi
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram. Operasi ini juga mengamankan enam tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi. Barang haram tersebut diketahui akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
KOTA MALANG, Lenzanasional – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 166,58 kilogram. Operasi ini juga mengamankan enam tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi. Barang haram tersebut diketahui akan dikirim melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Selasa (3/12), dipimpin oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. Turut hadir Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, S.I.K, M.Si, serta Penjabat Wali Kota Malang.
Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen Polri dalam mendukung visi Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas narkotika. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran Polresta Malang Kota.
“Barang bukti yang disita ini mampu menyelamatkan hingga 54.526 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika setiap pengguna mengonsumsi 5 gram ganja, jumlah ini cukup untuk merusak kehidupan puluhan ribu orang,” ujar Irjen Pol Imam.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan tiga tersangka berinisial CR, AD, dan AJ pada 11 September 2024 di sebuah rumah kos di Jl. Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 3 kilogram ganja.
Pengembangan kasus mengarahkan petugas ke lokasi ekspedisi di Jl. Hamid Rusdi, Kota Malang, di mana pada 29 September 2024 dua tersangka lainnya, RID (30) dan SUK (30), ditangkap dengan barang bukti 34 kilogram ganja.
Keterangan para tersangka mengarah pada DIK (30), seorang warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Di rumah DIK, polisi menemukan 43,4 kilogram ganja. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keberadaan sisa ganja seberat 129,58 kilogram di sebuah gudang di Karangploso.
“Total barang bukti yang disita mencapai 166,58 kilogram ganja, dikemas dalam 154 bungkus dan dilapisi lakban cokelat. Ganja ini dikirim dari Medan menggunakan truk Fuso, lalu disimpan di Karangploso sebelum didistribusikan ke berbagai daerah, termasuk Malang dan Jakarta,” ungkap Kombes Pol Nanang.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.
Pangdam V Brawijaya, Mayjend TNI Rudy Saladin, turut memuji keberhasilan ini. “Kami siap mendukung Polri dalam memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Jawa Timur dan Indonesia,” ujarnya.
Keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku jaringan narkotika bahwa Polri tidak akan berhenti dalam upaya melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkotika.(**)