Polresta Malang Kota Ungkap Kasus TPPO, Dua Tersangka Diamankan
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KOTA MALANG, Lenzanasional – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menggerebek penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di wilayah Kecamatan Sukun. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah seorang perempuan berinisial HNR (45), warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Tersangka kedua, pria berinisial DPP (37), merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengungkapkan rincian kasus ini dalam konferensi pers pada Jumat (15/11/2024).
Kasus bermula dari laporan seorang CPMI berinisial HN (21), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh HNR, majikannya.
Penganiayaan hingga Trauma Psikis
HN mengungkapkan bahwa ia mengalami kekerasan fisik seperti dipukul dan dijambak, yang menyebabkan trauma psikis hingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang. Penganiayaan diduga terjadi karena HN secara tidak sengaja menyebabkan anjing peliharaan milik HNR mati.
“Kasus ini berawal dari laporan penganiayaan, yang kemudian kami selidiki lebih dalam untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Nanang.
Penyelidikan kasus penganiayaan ini mengarah pada temuan bahwa rumah milik HNR digunakan sebagai tempat penampungan CPMI ilegal. Para pekerja tersebut terdaftar di PT NSP, perusahaan yang tidak memiliki izin resmi untuk menampung CPMI. Penampungan ini berlokasi di dua perumahan di Kecamatan Sukun.
Saat penggerebekan pada Jumat (8/11/2024), ditemukan 41 CPMI di lokasi tersebut. Polisi juga memeriksa 47 saksi dan akhirnya menetapkan HNR dan DPP sebagai tersangka.
Kombes Nanang menjelaskan bahwa HNR bertindak sebagai penanggung jawab tempat penampungan, sementara DPP merupakan kepala cabang PT NSP wilayah Malang.
Para CPMI sebelumnya menjalani pelatihan selama tiga bulan di sebuah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Tangerang, sebelum dikembalikan ke PT NSP di Malang.
“PT NSP ternyata tidak memiliki izin untuk mengoperasikan penampungan CPMI,” jelas Kombes Nanang.
HNR dijerat Pasal 351 subsider Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 69 dan/atau Pasal 71 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, DPP dijerat dengan pasal yang sama terkait TPPO.
Polisi kini menyelidiki lebih lanjut, termasuk memeriksa LPK di Tangerang yang terlibat dalam kasus ini. PT NSP diketahui sudah beroperasi sejak Februari 2024.
“Kami akan terus menggali informasi lebih dalam,” tegas Kombes Nanang.
Dari 41 CPMI yang diamankan, 13 orang ditempatkan di Rumah Aman Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang, sementara 28 lainnya telah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota Polda Jawa Timur dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.(**)