Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Sebulan
Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024.
SURABAYA, Lenzanasional – Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) selama periode 17 Oktober hingga 17 November 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (18/11/2024), Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan keberhasilan pengungkapan 77 kasus dengan total 62 tersangka.
“Kasus yang berhasil diungkap meliputi:
Pencurian dengan pemberatan (Curat): 16 kasus dengan 15 tersangka
Pencurian dengan kekerasan (Curas): 6 kasus dengan 9 tersangka
Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor): 55 kasus dengan 38 tersangka,” jelas AKBP Aris Purwanto.
Modus operandi para pelaku Curat meliputi memanjat pagar, merusak gembok pintu atau jendela, sementara pelaku Curas menggunakan ancaman senjata tajam untuk merampas barang korban. Adapun pelaku Curanmor kerap menggunakan kunci T atau alat khusus untuk mencuri kendaraan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
18 unit sepeda motor (15 dalam kondisi baik, 3 rusak)
5 unit handphone
22 bilah senjata tajam
10 buah kunci T
Berbagai alat lainnya seperti magnet, obeng, dan dompet
Sebagian besar kasus terjadi di permukiman (36 kasus) dan jalan raya (12 kasus).
Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 363 KUHP untuk pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara
Pasal 365 KUHP untuk pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara
Kasatreskrim AKBP Aris Purwanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Surabaya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Kami berupaya menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.(**)