Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 22,05 Gram, Tersangka Berhasil Diamankan
Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
SURABAYA, Lenzanasional – Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 7 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M bin M N (36) di kamar kosnya di Jl. Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Dari tangan tersangka M, polisi menyita barang bukti berupa dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 22,05 gram. Barang bukti lainnya meliputi sebuah timbangan elektrik “Pocket Scale”, klip plastik, uang tunai sebesar Rp 300.000, dua sendok plastik, skrop sedotan plastik, dompet panjang warna hitam, tas warna hitam, dan satu unit ponsel merek OPPO.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial T (DPO) pada 20 September 2024 di daerah Legundi, Gresik.
Tersangka M membeli barang haram tersebut sebanyak 30 gram dengan harga Rp 600.000 per gram, atau total Rp 18 juta. Sejak saat itu, sebagian sabu telah terjual oleh tersangka M kepada I termasuk 3 gram yang terjual dengan harga Rp 2,4 juta dan 3 gram lainnya dititipkan kepada IR untuk dijual.
Akibat perbuatannya tersangka M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta mengejar saudara T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pungkas Suriah Miftah.(R1F)