Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pencurian Motor di Siwalankerto, Tersangka Utama Ditangkap
Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Sindikat ini diketahui beroperasi secara terorganisir di sejumlah lokasi strategis, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
SURABAYA, Lenzanasional – Tim Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang telah meresahkan warga di kawasan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Sindikat ini diketahui beroperasi secara terorganisir di sejumlah lokasi strategis, menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengungkapkan bahwa tersangka utama, AS (33), warga Simolawang, Kecamatan Simokerto, berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras. “AS berperan sebagai joki kendaraan yang mempermudah pelarian setelah pencurian. Ia bekerja bersama tiga rekannya, IR dan dua orang lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Aris pada Selasa (17/12).
Polisi mencatat bahwa sindikat ini telah melancarkan aksinya di lima lokasi berbeda di wilayah Siwalankerto, yakni:
1. Kafe di Jalan Siwalankerto – 7 September 2024
2. Area parkir Alfamidi – 24 Juli 2024
3. Area parkir Indomaret – 21 Agustus 2024
4. Area parkir toko di Jalan Siwalankerto – 19 November 2024
5. Area parkir Alfamidi – 24 September 2024
Korban dari aksi pencurian ini berasal dari berbagai daerah, seperti AR (34) asal Tuban, RHT (31) dari Kalimantan Timur, dan TS (30) dari Jombang. Selain kehilangan sepeda motor, korban juga kehilangan barang berharga lainnya yang ada di kendaraan.
Sindikat ini menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Setiap anggota memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor, pengawas, hingga joki kendaraan untuk melarikan barang curian. Mereka menggunakan alat kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.
Hasil curian kemudian dijual kepada penadah, dan uangnya dibagi rata di antara para pelaku.
Dalam penangkapan tersangka AS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
1 unit ponsel Oppo warna hitam
3 kartu SIM (2 XL, 1 Telkomsel)
1 mata kunci T
1 kartu identitas (KTP)
1 dompet
Tersangka AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. AKBP Aris menegaskan bahwa pihaknya masih memburu tiga rekan tersangka yang saat ini berstatus buron. “Kami berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan warga Surabaya, khususnya di Siwalankerto, dapat merasa lebih aman. Polrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum. “Kerja sama masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan semacam ini,” tutup AKBP Aris.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan jalanan.(**)