Polri Berhasil Amankan Rp31,8 Triliun Barang Bukti Narkoba dan Selamatkan 262 Juta Jiwa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian besar Polri dalam pemberantasan narkoba sejak 2020 hingga 2024. Polri telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang dinilai setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.
JAKARTA, Lenzanasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan capaian besar Polri dalam pemberantasan narkoba sejak 2020 hingga 2024. Polri telah menyita barang bukti narkoba senilai Rp31,8 triliun, yang dinilai setara dengan menyelamatkan 262 juta jiwa dari ancaman narkoba.
“Polri terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan mengusut tuntas jaringan narkoba sampai ke akar-akarnya,” ujar Kapolri di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Kapolri juga menyampaikan bahwa dalam periode tersebut, Polri telah menangkap 264.188 tersangka kasus narkoba. Polri turut menyita berbagai barang bukti, termasuk aset senilai Rp1,55 triliun yang berkaitan dengan kejahatan narkoba.
Jenderal Sigit menjelaskan bahwa jika barang bukti ini beredar di masyarakat, hal itu bisa berdampak negatif pada sekitar 262 juta jiwa.
Polri telah menyusun strategi jangka pendek, menengah, dan panjang dalam pemberantasan narkoba:
1. Jangka Pendek (1-2 Tahun): Meliputi penjagaan ketat di kawasan perbatasan, transformasi digital, peningkatan kualitas penyidik, dan pengembangan kampung bebas narkoba.
2. Jangka Menengah (3-5 Tahun): Pengembangan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) narkoba di seluruh polda dan sebagian besar polres, penerapan sistem analisis dark web, peningkatan kapasitas laboratorium forensik, serta perluasan kerja sama internasional.
3. Jangka Panjang (6-10 Tahun): Pemanfaatan teknologi dalam forensik digital dan pemetaan jaringan, pengembangan Satgassus di seluruh polres, pemantapan kampung bebas narkoba, serta pembentukan pusat riset dan strategi pemberantasan narkoba.
Sebagai bagian dari upaya ini, Polri telah menjalin kerja sama dengan berbagai negara guna mencegah peredaran narkoba lintas negara.(**)