Polri Bongkar Jaringan Laboratorium Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, dengan barang bukti bernilai total Rp 1,52 triliun. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.

0 115

BALI, Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali. Laboratorium hashish ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, dengan barang bukti bernilai total Rp 1,52 triliun. Pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari bahaya narkoba.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Ini adalah pengungkapan pertama laboratorium hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” ujar Wahyu dalam konferensi pers pada Selasa (19/11).

Dalam operasi ini, Polri mengamankan barang bukti meliputi:

18 kg hashish (kemasan silver)

12,9 kg hashish (kemasan emas)

35.000 butir pil Happy Five

Bahan baku untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish

Laboratorium tersebut berpindah-pindah untuk menghindari deteksi. Sebagian besar bahan baku diketahui diimpor dari luar negeri. Modus operandi jaringan ini termasuk penggunaan pods system, yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” tambah Wahyu.

Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan empat tersangka, yakni MR, RR, N, dan DA, yang berperan sebagai peracik dan pengemas narkoba. Sementara itu, seorang WNI berinisial DOM, yang diduga menjadi otak jaringan ini, masih buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, dan pasar internasional.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus baru peredaran narkoba dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan dari berbagai pihak dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, serta menjaga masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com