Polri Tangkap Dua Tersangka Baru Mafia Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka akan tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini.

0 138

JAKARTA, Lenzanasional – Polri berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri. Kedua tersangka akan tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini.

“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).

Menurut Ade Ary, tim penjemput akan tiba di terminal internasional 2F sekitar pukul 19.00 WIB untuk membawa kedua tersangka ke markas polisi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berinisial MN dan DM, yang masing-masing memiliki peran berbeda. “MN bertugas menyetorkan daftar situs dan uang, sementara DM berperan menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.

Hingga saat ini, Polri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 pegawai Komdigi. Tiga tersangka utama, yaitu AK, AJ, dan A, diduga mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Selain itu, terdapat dua orang yang masih buron, yakni A dan M.

Tersangka AK diduga berperan penting dengan kemampuannya membuka dan menutup blokir situs judi, meskipun ia bukan pegawai resmi Komdigi. Para tersangka ini diduga menerima uang dari setiap situs judi online yang dibiarkan tetap aktif.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, menyatakan dukungannya terhadap Polri dalam upaya mengusut tuntas kasus ini.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com