Polsek Gunung Anyar Tangkap Pelaku Curanmor dalam Waktu Lima Jam

Keberhasilan Polsek Gunung Anyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat menjadi perhatian. Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20), berhasil diamankan hanya lima jam setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (10/12/2024).

0 120

SURABAYA, Lenzanasional – Keberhasilan Polsek Gunung Anyar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu singkat menjadi perhatian. Pelaku, seorang residivis berinisial FTW (20), berhasil diamankan hanya lima jam setelah mencuri sepeda motor di sebuah rumah kawasan Rungkut Mapan, Gunung Anyar, Surabaya, Selasa (10/12/2024).

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Harsya, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan melalui jendela lantai dua yang tidak terkunci. “Pelaku sangat terencana. Setelah masuk ke lantai dua, dia turun ke lantai satu untuk mencari kunci motor, yang ditemukan tergantung di dekat kamar mandi bersama STNK. Selain itu, dia juga mengambil uang tunai Rp100.000 dari dompet di lemari,” ungkap Iptu Harsya.

Setelah membawa kabur motor Honda Vario bernopol L 2595 ACD milik korban, pelaku menutup pintu rumah untuk mengelabui penghuni. Korban yang menyadari kejadian itu langsung melapor ke polisi sekitar pukul 05.45 WIB.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aris, bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) dan analisis CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kamar kos harian di Jalan Dharmawangsa, Surabaya. “Dalam penggeledahan, kami menemukan motor, STNK, dan kunci kontak dalam kondisi utuh,” tambah Kapolsek.

FTW, yang baru seminggu keluar dari lembaga pemasyarakatan karena kasus pencurian uang, mengaku melakukan aksinya seorang diri. “Pelaku mengetahui kondisi rumah korban karena pernah bertamu ke sana. Ia memanfaatkan kelengahan korban yang tidak mengunci jendela lantai dua,” jelas Iptu Harsya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa motor curian, STNK, kunci kontak, dan uang hasil kejahatan. FTW kini harus kembali berurusan dengan hukum dan akan dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan.

Kecepatan dan ketepatan Polsek Gunung Anyar dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi. Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu menjaga keamanan rumah, terutama pada malam hari.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com