Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Pelaku dan Barang Bukti Handphone

Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online. Pelaku yang diketahui berinisial SDS (33), warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, Jawa Timur, tertangkap basah saat bermain judi online pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

0 167

SURABAYA, Lenzanasional – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya berhasil mengungkap kasus judi online. Pelaku yang diketahui berinisial SDS (33), warga Jalan Teluk Nibung Barat, Surabaya, Jawa Timur, tertangkap basah saat bermain judi online pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, IPTU Suroto, dalam keterangannya pada Rabu (13/11/2024) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas judi online di lokasi tersebut. Petugas mendapati pelaku tengah bermain judi daring di depan CV Galaxy Cargo, Jalan Teluk Nibung 2B, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan.

Usai penangkapan, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit handphone merk Oppo A57 warna hitam, yang digunakan sebagai sarana bermain judi online, turut diamankan.

IPTU Suroto menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap program 100 hari kerja Presiden RI yang memprioritaskan pemberantasan praktik judi online.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi perjudian, baik online maupun konvensional. Kami siap bergerak cepat untuk menindaklanjutinya,” tegas IPTU Suroto.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com