Polsek Semampir Ungkap Kasus Judi Online dalam Program 100 Hari Kerja Presiden RI
Dalam rangka Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Surabaya.
TANJUNG PERAK, Lenzanasional – Dalam rangka Program 100 Hari Kerja Presiden RI, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus perjudian online yang meresahkan masyarakat di Kota Surabaya.
Seorang pelaku judi online berinisial DDS (37) berhasil diamankan oleh petugas di Jalan Pulosari, Surabaya, pada Senin (4/11) pagi.
Kapolsek Semampir, Kompol Eko Adi Wibowo, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian online yang dilakukan oleh DDS di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Semampir bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi. Pada pukul 07.15 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di wilayah Pulosari 1/4, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya,” jelas Iptu Suroto, Senin (4/11).
Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk mengakses situs judi online. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Semampir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi prioritas dalam pemberantasan kriminalitas siber di bawah Program 100 Hari Kerja Presiden, sekaligus menunjukkan komitmen Polsek Semampir dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” ungkap Suroto.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, terutama yang berkaitan dengan perjudian online.
“Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan akan mengambil langkah tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah Surabaya,” tutupnya.(R1F)