Polsek Simokerto Gagalkan Pencurian Handphone dan Tabung LPG di Kebon Dalem Surabaya
Kejelian aparat Polsek Simokerto berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
SURABAYA, Lenzanasional – Kejelian aparat Polsek Simokerto berhasil menggagalkan aksi pencurian yang terjadi di kawasan Kebon Dalem, Surabaya, pada Minggu (6/10) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Simokerto, Kompol Moch Irfan, mengungkapkan bahwa saat patroli di sekitar belakang kantor Polsek, Aipda Suseno dan timnya mendapat informasi penting dari Aiptu Alim, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simolawang.
“Warga Kebon Dalem 9 Surabaya melaporkan adanya seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pencurian handphone dan tabung LPG di lingkungan setempat. Kecurigaan tersebut didukung bukti rekaman CCTV yang menunjukkan ciri-ciri pelaku,” jelas Kompol Irfan.
Segera setelah menerima laporan tersebut, Aipda Suseno dan tim patroli Polsek Simokerto bergerak menuju lokasi. Setibanya di Kebon Dalem 9, polisi menemukan pelaku berinisial MA, seorang pemuda berusia 18 tahun yang sesuai dengan ciri-ciri dalam rekaman.
“Anggota kami langsung mengamankan MA dan membawanya ke Polsek Simokerto untuk diinterogasi,” ungkap Kompol Irfan pada Selasa (8/10). Di hadapan petugas, MA mengakui perbuatannya mencuri handphone dan tabung LPG di dua lokasi berbeda, yakni di Kebon Dalem 7 dan Kebon Dalem 9.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa yang berkumpul di Balai RW 6 mencoba menghukum pelaku secara main hakim sendiri. Berkat kesigapan anggota Polsek Simokerto, yang dibantu oleh warga dan pengurus kampung, aksi tersebut berhasil dicegah. MA pun segera diamankan ke mobil patroli untuk menghindari amukan warga yang semakin memanas.
Atas tindakannya, MA dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Simokerto, Kompol Moch Irfan, juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan. Selain itu, ia menekankan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.(R1F)