Pria Muda di Sidoarjo Ditangkap dengan Barang Bukti 30 Gram Ganja, Diduga untuk Dijual Kembali
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial F.A.G., warga Brebek, Sidoarjo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat netto sekitar 30,056 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Cucut, Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.
SURABAYA , Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial F.A.G., warga Brebek, Sidoarjo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja dengan total berat netto sekitar 30,056 gram. Penangkapan terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Cucut, Tambak Sumur, Waru, Sidoarjo.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan dalam penggeledahan di dua lokasi, yakni di tepi Jalan Cucut dan di rumah tersangka F.A.G. di Brebek, Waru, polisi menemukan 15 kantong plastik berisi daun, batang, dan biji ganja dengan berat bervariasi, serta satu linting ganja dengan berat netto 0,571 gram. Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp 200.000, tas selempang hitam, gunting, dan satu unit ponsel.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga menambahkan berdasarkan interogasi, tersangka F.A.G. mengaku memperoleh ganja dari seorang pemasok yang dikenalnya melalui akun Instagram. 
Dan transaksi terakhir dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2024, di sekitar Taman Safira, Surabaya, dengan harga Rp 1.200.000 untuk satu paket seberat sekitar 50 gram. Tersangka F.A.G. menyatakan berniat menjual kembali barang haram tersebut dengan harga Rp 100.000 per paket.
Tersangka F.A.G. juga mengakui bahwa ini merupakan pembelian ketiganya dari pemasok yang sama. Dari hasil penjualan sebelumnya, ia mengaku telah memperoleh keuntungan sekitar Rp 300.000.pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka F.A.G. dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.(**)