Pria Probolinggo Pemilik Sabu Diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

0 182

SURABAYA, Lenzanasional – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pria inisial EL (45) pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Dusun Gardu Pakisaji, Wonoasih, Probolinggo.

El yang juga seorang residivis ini, ditangkap pada Selasa 11 April 2023 didalam rumah Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor, Kec. Kedupok Probolinggo, dengan barang bukti, 1 poket plastik klip yang didalamnya diduga sabu dengan berat 4,50 gram dan 1 timbangan elektrik beserta 1 HP Samsung.

Tersangka sabu didampingi petugas

 

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menuturkan, penangkapan EL tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa disalah satu rumah di Jalan Pesona Bogowonto Kareng Lor, Probolinggo terjadi penyalah gunaan narkoba.

“Atas dasar informasi dari warga ini, anggota kami melakukan pengintaian dan setelah dipastikan informasi tersebut benar, anggota langsung melakukan pengerebekan dan tersangka tidak bisa berkutik,” kata Daniel, Selasa (23/5/2023).

Dari tangan tersangka ini disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,50 gram, timbangan elektrik dan Handphone.

Lebih lanjut Daniel mengatakan, tersangka EI mendapatkan barang tersebut diatas dari SN (DPO) pada Jum;at 07 April 2023, sekitar pukul 21.00 WIB dengan cara diranjau di terminal Probolinggo seharga Rp. 3.000.000.

“Tersangka EI membeli sabu ke Sanusi (DPO) sebelumnya sebanyak 3 gram, dengan harga Rp.3.000.000,” tutup Daniel.

Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolrestabes Surabaya untuk penyelidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka EL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com