PT AJP dan FH Resmi Jadi Tersangka Kasus TPPU Hasil Judi Online, Polri Sita Rp 103,27 Miliar

Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka kasus TPPU dari judi online. Sebanyak Rp 103,27 miliar berhasil disita dari 15 rekening terkait.

0 97

JAKARTA , Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil perjudian online. Dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi perhatian serius pemerintah. “Kasus ini menjadi atensi khusus Presiden Prabowo, yang sangat serius dalam upaya pemberantasan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka terhadap PT AJP dan FH dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah,” ujar Brigjen Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (16/1).

PT AJP, sebuah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, diduga kuat menjadi wadah untuk menyamarkan dana hasil perjudian online. Dana tersebut mengalir ke rekening FH, yang juga berstatus sebagai komisaris perusahaan. Penyidik mengungkap bahwa uang dari platform perjudian seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola digunakan untuk pembangunan dan pengelolaan hotel tersebut.

Ilustrasi penyitaan aset tindak pidana pencucian uang oleh Polri.

“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi.

Pada periode 2020-2022, PT AJP menerima aliran dana sebesar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan perjudian online. Uang itu kemudian dialokasikan untuk pembangunan hotel dan operasional bisnis. Keuntungan dari Hotel Aruss kembali masuk ke rekening PT AJP dan FH, mempertegas keterlibatan dalam tindak pidana ekonomi ini.

FH dan PT AJP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta pasal-pasal dalam KUHP. FH menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan PT AJP sebagai korporasi terancam denda hingga Rp 100 miliar.

Dalam penyelidikan, Polri menyita uang Rp 103,27 miliar dari 15 rekening milik FH dan PT AJP. Selain itu, penyidik menemukan keterlibatan individu lain dengan inisial OR, RF, MG, dan KB, yang berperan mengelola rekening penampungan judi online.

“Penyitaan ini merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan menyelamatkan aset negara dari tindak pidana ekonomi,” tegas Brigjen Helfi.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa upaya ini adalah bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan perekonomian bersih dan inklusif menuju Indonesia Emas 2045. “Polri berkomitmen melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk membangun Indonesia yang lebih baik,” tutupnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com