Residivis Curanmor Kembali Ditangkap di Lumajang, Beraksi Nekat di Siang Hari

Unit Reskrim Polsek Ranuyoso, Polres Lumajang, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Pelaku berinisial PN (34), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, yang diketahui sebagai residivis kambuhan, kembali melakukan aksinya dengan nekat mencuri motor di siang hari.

0 106

LUMAJANG, Lenzanasional – Unit Reskrim Polsek Ranuyoso, Polres Lumajang, berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Dusun Krajan, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Pelaku berinisial PN (34), warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, yang diketahui sebagai residivis kambuhan, kembali melakukan aksinya dengan nekat mencuri motor di siang hari.

Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K melalui Kasubsi Pidm Sihumas Ipda Sugiarto, S.H menyampaikan, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban SR yang saat itu terparkir dengan kunci masih tertancap.

“Pelaku ini cukup nekat, dia memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur motor tersebut. Untungnya, aksi ini diketahui oleh korban dan warga yang langsung mengejar pelaku,” ujar Ipda Sugiarto, Jumat (3/1/2025).

Pelaku yang awalnya berpura-pura mengamen sambil berjalan kaki, berhasil diamankan warga di jalan raya depan rumah korban. Diketahui, pelaku telah beberapa kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus pencurian, termasuk sepeda motor, emas, dan ponsel.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Sugiarto.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. “Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” pungkasnya.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com