Satgas Pangan Polrestabes Surabaya Temukan Indikasi Kecurangan Pengemasan Minyakita

Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan Minyakita di pasar tradisional. Volume minyak goreng tidak sesuai standar, merugikan konsumen.

0 137

SURABAYA , Lenzanasional – Satgas Pangan Polrestabes Surabaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan menemukan indikasi kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Tim gabungan dari kepolisian dan Pemerintah Kota Surabaya mendapati bahwa volume minyak goreng kemasan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Dr. Aris Purwanto, SH, SIK, MH, melalui Kanit 5 (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Tony Hariyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa sidak ini merupakan respons atas maraknya dugaan kecurangan dalam distribusi dan pengemasan Minyakita.

“Kami dari Satgas Pangan Satreskrim Polrestabes Surabaya, khususnya Unit 5 Tindak Pidana Ekonomi, menjalankan perintah pimpinan terkait dugaan kecurangan dalam pengemasan Minyakita. Oleh karena itu, kami bersama Dinkopumdag Kota Surabaya melakukan sidak di beberapa pasar tradisional,” jelas IPTU Tony Hariyanto, Rabu (12/03/2025).

Petugas Satgas Pangan Polrestabes Surabaya saat melakukan sidak di pasar tradisional

Sidak dilakukan di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Soponyono dan Pasar Wonokromo. Dalam sidak tersebut, tim menemukan bahwa minyak goreng kemasan botol berlabel 1 liter ternyata memiliki volume yang lebih sedikit dari standar yang ditentukan.

“Kami menemukan beberapa minyak goreng dalam kemasan botol 1 liter yang seharusnya berisi 1000 ml, tetapi setelah diuji, hanya berisi 970 ml. Artinya, ada indikasi kekurangan sekitar 30 ml per botol,” ungkap IPTU Tony.

Selain kemasan botol, dugaan kecurangan juga ditemukan pada minyak goreng dalam kemasan bantal (pouch) 1 liter yang diproduksi oleh beberapa CV dan PT. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran, karena berpotensi merugikan konsumen dalam skala besar.

Pemerintah Kota Surabaya dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini demi melindungi hak-hak konsumen. Pengawasan terhadap minyak goreng kemasan akan semakin diperketat guna mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.

Sidak ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha untuk selalu mematuhi standar pengemasan yang telah ditetapkan. Konsumen juga dihimbau untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng kemasan kepada instansi terkait,” pungkas IPTU Tony.

Pemerintah dan kepolisian akan terus mengawal distribusi minyak goreng agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai dengan standar dan tidak dirugikan oleh praktik curang di pasar.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com