Satreskoba Polrestabes Surabaya Ringkus Seorang Pengedar Sabu Asal Jalan Kunti

0 401

Surabaya, Lenzanasional.com – Nasib apes menimpa AK (31) warga Jalan Kunti Surabaya, berniat ingin meraup untung dengan jalan yang salah. Alhasil, pria yang berprofesi sebagai penjual bensin eceran ini terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Pasalnya, pria kelahiran Jalan Kunti Surabaya ini kedapatan menjual narkotika jenis sabu yang mencapai 13 paket Itu pun belum termasuk beberapa sabu yang sudah laku dijual oleh pelaku.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari tangan tersangka sebanyak 13 paket yang siap edar dengan berat keseluruhan 4,78 gram. Sabu rencananya akan dijual pada para pelanganya,” ucap AKBP Daniel Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, pada Senin (2/01/2023).

Daniel mengungkapkan, usai ditangkap, awalnya tersangka AK tidak mengakui bahwa dirinya sebagai pengedar narkoba serta tak menyimpan barang sabu tersebut.

“Polisi pun tak kehabisan akal, saat dilakukan penggeledahan ditemukan sabu itu yang disimpan disebuah dompet warna hitam,” jelas Daniel

Tersangka AK mengaku bahwa mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Rosi (DPO), pada Jumat (2/12/2022) sekira pukul 23.00 Wib, di Jalan Kunti Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti lainnya berupa sabu 13 poket, handphone dan Uang tunai hasil penjual sabu Rp. 1.100.000. guna pengembangan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Rif)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com