Satu Pelaku Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi Ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya
Surabaya,Lenzanasional.com – Menjelang Tahun Baru 2023, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Karang Menjangan Surabaya dan menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.
“Kami dapat informasi dari masyarakat kalau di rumah yang kita lakukan penggerebekan itu sering dijadikan tempat melakukan transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo, pada Selasa (27/12/2022).
Dijelaskan AKP Hendro, untuk narkoba yang berhasil diamankan berjumlah satu paket sabu-sabu seberat 2,12 gram dan 8 butir pil yang diduga ekstasi 3,39 gram serta satu timbangan elektrik, satu bendel klip plastik kecil, dan satu handphone.
“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya dan pada saat itu juga barang bukti sabu dan Ekstasi yang disimpan di rumahnya kita temukan,” tutur Hendro.
Hendro mengungkapkan, penangkapan serta penggerebekan itu dilakukan petugas pada Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 07.30 Wib.
Satu pelaku diketahui berinisial JA (27) pelaku merupakan warga Jalan Karang Menjangan Surabaya Jawa Timur.
“Pelaku JA usai kita tangkap langsung kami bawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, beserta barang buktinya, guna pemeriksaan dan pengembangan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Hendro menambahkan, saat kita interogasi serta pemeriksaan pelaku JA mengaku bahwa Sabu dan Ekstasi mereka peroleh dari temannya berinisial ELG (DPO).
“Satu tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Rif)