Seorang Pemuda di Sidoarjo Diringkus Polrestabes Surabaya, Barang Bukti Ganja Seberat 43,626 Gram Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sidoarjo.

0 121

SURABAYA, Lenzanasional – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Sidoarjo.

Seorang pemuda berinisial BHK (20) diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 12.30 WIB. dan Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Cucut, Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dan di rumah tersangka di Jalan Wadungasri Dalam, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/534/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tersangka BHK tertangkap tangan membawa 17 kantong plastik berisi ganja dengan total berat netto 43,626 gram, bersama beberapa barang bukti lainnya, termasuk 2 linting ganja, 1 bungkus kertas ganja, empat bungkus rokok, plastik klip, tas selempang, dan satu unit handphone.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah juga mengatakan dalam keterangannya, tersangka BHK mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seorang berinisial “I” yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dan transaksi terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, di daerah Trosobo, Sidoarjo. Tersangka membeli 50 gram ganja dengan harga Rp900.000,00 yang rencananya akan dijual kembali dalam bentuk paket seharga Rp100.000 per kantong. Dari hasil penjualan sebelumnya, tersangka BHK mengaku telah memperoleh keuntungan hingga Rp800.000,00. pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka BHK dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com