Sindikat Pengoplosan LPG 3 Kg ke 12 Kg di Sidoarjo Terbongkar, Polisi Amankan Lima Tersangka
Polisi mengungkap sindikat pengoplosan LPG 3 kg subsidi ke tabung 12 kg di Sidoarjo. Lima tersangka diamankan, beroperasi sejak 2022.
SIDOARJO, Lenzanasional – Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah gudang di Desa Sepande dan sebuah tempat di Jalan Jenggolo, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Desa Sepande.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).
Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua unit mobil, ratusan tabung LPG berbagai ukuran, segel tabung LPG, jarum besar dan kecil, klem selang kompor, timbangan, regulator, selang, palu, serta peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik pengoplosan.
Polisi mengamankan lima tersangka dalam kasus ini. Di Gudang Sepande, terdapat empat tersangka, yaitu HNY (41), MJK (22), ACM (27), dan P (38). Sementara satu tersangka lainnya, TG (62), diamankan dari lokasi di Jalan Jenggolo.
Menurut keterangan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2022. Modus operandi mereka adalah membeli LPG 3 kg bersubsidi seharga Rp 18.000 per tabung. Dengan empat tabung 3 kg (total Rp 72.000), mereka mengisi ulang satu tabung LPG 12 kg, yang kemudian dijual seharga Rp 150.000.
Harga resmi LPG 12 kg berkisar antara Rp 210.000 hingga Rp 215.000. Dengan demikian, sindikat ini meraup keuntungan sekitar Rp 85.000 hingga Rp 118.000 per tabung. Dalam sehari, mereka bisa memproduksi hingga 100 tabung LPG 12 kg, yang kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Namun, kami masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih jauh jaringan penjualannya,” tambah Kombes. Pol. Christian Tobing.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha ilegal yang memanfaatkan LPG bersubsidi demi keuntungan pribadi. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka.(**)