Tanah Miliknya Diduga Diserobot Warga Negara Yaman, Sahrul Bosang Tuntut Keadilan
SUMBAWA, Lenzanasional – Kasus dugaan sengketa tanah di Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, antara Sahrul Bosang (pemilik tanah) dengan PT. JWI (pengembang) proyek perumahan, hingga saat ini belum juga menemui titik terang.
Sahrul Bosang, selaku pemilik lahan, mengatakan bahwa sebelumnya PT. JWI berjanji akan memberikan kompensasi. Hal tersebut diungkapkan pihak PT. JWI saat pertemuan yang dilakukan di ruang Reskrim Polres Sumbawa bersama Kepala Desa Moyo, Junaidi, dan kuasa hukumnya, Mat Asir.
“Pada 28 Desember 2024, pihak PT. JWI menyanggupi pemberian kompensasi. Namun, hingga kini mereka terus mengulur waktu, mulai dari 2 Desember, 8 Januari, 12 Januari, dan terakhir 13 Januari, dengan alasan menunggu mitra dari Yaman. Tapi sampai hari ini tidak ada kabar,” ujar Ir. Sahrul Bosang dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Kamis (6/2/2025).
Terkait dengan pernyataan PT. JWI mengklaim telah mengantongi sertifikat atas tanah yang menjadi objek sengketa tersebut, Sahrul pun mempertanyakan keabsahan surat tersebut.
“Boleh saja (PT. JWI) memegang sertifikat, tetapi proses pembuatan sertifikat itu perlu diteliti kembali,” tegasnya.
Sahrul menceritakan, bahwa kasus tersebut bermula adanya sengketa soal tanah antara dirinya dengan Syekh Ali (warga negara Yaman).
Kemudian, Sahrul melaporkan Syekh Ali dan PT. JWI ke Polres Sumbawa pada 23 Juli 2023, lantaran adanya dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh terlapor sejak 10 Maret 2022 di Bogor.
“Selanjutnya, pada tanggal 6 Januari 2022, kuasa hukum saya Aden Syamsuddin dan Mat Asir menemui Syekh Ali dan kuasa hukumnya di Hotel Kaloka di Kota Sumbawa Besar,” jelas dia.
Hasil kesepakatan itu, pada 10 Maret 2022, Syekh Ali bersama isterinya Jamhur (Saksi) menemui Sahrul Bosang bersama Keluarga dan Mat Asir (Saksi) di Bogor. Di mana dalam pertemuan itu Syekh Ali berjanji akan membayar kompensasi atas tanah yang dibeli tidak sesuai dengan prosedur dari pemilik yang sah yakni Sahrul Bosang.
“Karena Syekh Ali tidak menepati janjinya pada pertemuan di Bogor 10 Maret 2022, maka pada tanggal 23 Juli 2022, kami melaporkan Syekh Ali di Polres Sumbawa,” terangnya.
Mengingat kasus sengketa tanah miliknya tak kunjung ada titik temu, kemudian, pada 01 Januari 2024 Sahrul menggelar aksi dan memasang sepanduk di lokasi SB-5 .
“Aksi selanjutnya pada 1 Juni 2024 Kades Moyo cq. Junaidi bersama keluarga saya dari Desa Barare menemui PT. JWI cq. pak Wahib dan Pemborongnya agar segera memberhentikan pekerjaan alat berat di atas lokasi SB-5. Pak Wahib mentaati berhenti sejenak. Akan tetapi hanya sejenak, kemudian pekerjaan itu dilanjutkan lagi hingga terbangun deretan unit rumah di atas lokasi SB-5,” jelasnya.
Upaya Negosiasi Tak Terealisasi
Pada 7 Oktober 2024, pihak Sahrul Bosang melakukan pemagaran area Elong Bareran di lokasi SB5-2 SHM No.1881 tahun 2020 adalah area Sandingan SHM SB-3 No.1842 tahun 2016.
Upaya selanjutnya, pada 29 Desember 2024 pihak Sahrul Bosang berkirim surat permohonan kepada Kades Moyo cq. Junaidi agar diberhentikan semua jenis kegiatan di atas lokasi SB-5 seblm PT. JWI membayar Biaya kompensasi lokasi SB-5 sebesar Rp 1,5 miliar kepada Sahrul Bosang sesuai pertemuan yang diminta oleh PT.JWI dan kuasa hukumnya yang disaksikan oleh penyidik Polres Sumbawa cq. Dedi pada 28 Desember 2024.
Pada 14 Januari 2025 Sahrul Bosang menggelar Spanduk Stop Pekerjaan di lokasi SB-5 atas kesepakatan pada 28 Desember 2024.
Tak berhenti sampai di situ, karena tak ada itikad baik dari PT. JWI, kemudian Sahrul Bosang pada 27 Januari 2025 melakukan pematokan tiang pagar pada batas lokasi SB-5 yang pernah dipagar pada 7 Oktober 2024 yang dibongkar oleh PT.JWI.
Selanjutnya, pada 30 Januari 2025 orasi dan pemagaran batas SB-5 dengan lokasi perumahan existing dilanjut orasi di Bank BRI Sumbawa.
Aksi selanjutnya, pada 31 Januari 2025 , Hearing dengan Bank BNI agar menyetop pemberian kredit kepada Nasabah PT. JWI kepada Hayatu Saida Residence.
“Dan aksi terakhir pada 4 Februari 2025, keluarga saya yang menjadi penerima kuasa atas urusan tehnis di SB-5 dan SB-1 menemui Direktur PT. JWI yang di BAP Kepolisian karena yang bersangkutan tidak bisa temui saya dengan alasan sakit Demam/Corona tetapi ketika dipanggil Polisi ternyata tidak sakit maka terjadilah kegaduhan di halaman Polres Sumbawa,” tutupnya. (Rd)