Tangkap Pemeran Kebaya Merah, Kombes Pol Farman: Kedua Pelaku buat Video Porno Sesuai Pesanan

0 699

Surabaya, Lenzanasional.com – Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim akhirnya meringkus dua pelaku pemeran video porno wanita kebaya merah yang menghebohkan dunia media sosial (medsos).

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan, keduanya telah ditangkap di wilayah Kota Surabaya pada hari Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 21:00 Wib.

 

 

Kombes Pol Farman mengungkapkan, sosok pria yang ditangkap terkait kasus video mesum “Kebaya Merah” berinisial ACS (24) berkerja sebagai free land desain event organizer (EO).

Sedangkan terduga pemeran perempuan berkebaya merah berinisial AH (24) warga Malang berprofesi sebagai model.

“Keduanya berhasil ditangkap di lokasi yang sama, yakni disebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya,” ujar Kombes Farman dihadapan para wartawan Selasa (08/11/2022).

Masih kata Kombes Pol Farman, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni membuat adegan tersebut karena ada pesanan konten video dengan tema Receptionis Hotel dari sebuah akun Twiter dengan harga Rp 750.000.

“Setelah dibayar, kedua tersangka langsung memesan kamar Hotel nomor 1710 di jalan Sumatera daerah Gubeng Surabaya,” tukasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Farman menguraikan, mereka membuat video sesuai pesanan yakni tersangka AH menggunakan kebaya merah seolah – olah sebagai karyawan Hotel.

“Mereka bergantian posisi untuk melakukan adegan dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau tripod,” tandasnya.

Menurut Kombes Pol Farman, hasil rekaman video itu lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH.

“Keduanya melakukan rekaman video asusila untuk mendapatkan keuntungan. Hasil dari penjualan konten itu untuk keperluan mereka sehari – hari,” katanya.

Sementara itu Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu juga menjelaskan, kedua tersangka mengaku membuat video dewasa tersebut, satu kali.

“Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 sekitar pukul 22:00 Wib lalu,” ucapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran yang saat ini sudah kita amankan.

Ditambahkannya, atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 jo pasal 4 atau pasal 34 jo pasal 8 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com