Terlibat Kasus Kredit Fiktif Manager KSP MUMS Resmi Ditahan oleh Kejati Jawa Timur

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka dalam kasus kredit fiktif. Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, tersangka berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), resmi ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni SD, IAN, dan MFH telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama

0 222

SURABAYA, Lenzanasional – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menahan seorang tersangka dalam kasus kredit fiktif. Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, tersangka berinisial DJA, yang menjabat sebagai Manager Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS), resmi ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari. Sebelumnya, tiga tersangka lain yakni SD, IAN, dan MFH telah lebih dahulu ditahan dalam kasus yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengungkapkan bahwa Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit Wirausaha (BWU) oleh salah satu bank BUMN di Kantor Cabang Jember melalui KSP MUMS pada periode 2021 hingga 2023.

Tersangka DJA diduga telah mengajukan kredit fiktif menggunakan nama petani tebu di Jember dan Bondowoso. Kredit tersebut tidak memenuhi syarat seperti kepemilikan lahan tebu dan kerja sama dengan pabrik gula. Sebagian besar dana kredit justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Windhu juga menambahkam Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-992/M.5/Fd.2/07/2024 tanggal 16 Juli 2024, penyidik telah memeriksa 78 saksi, menyita dokumen, serta bukti elektronik terkait kasus ini. Tersangka DJA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 3, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp125,9 miliar ujar Windhu.(R1F)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com