9 Daerah di Jatim Wajarkan Politik Uang Jelang Pilkada 2024

Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) merilis sebanyak 9 kabupaten/kota di Jawa Timur permisif politik uang menjelang Pilkada 2024.

0 139

SURABAYA, lenzanasional – Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) merilis sebanyak 9 kabupaten/kota di Jawa Timur permisif politik uang menjelang Pilkada 2024.

Kesembilan kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kota Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Jember.

Dari 9 daerah tersebut hanya Kabupaten Ponorogo dan Sampang yang permisif politik uang cukup tinggi. Kabupaten Ponorogo sebanyak 7,5℅, sedangkan Kabupaten Sampang sebanyak 5,30℅.

Radius Setiyawan Peneliti Utama PUSAD UMSurabaya mengatakan, hasil survei itu 38,3% masyarakat Jawa Timur menganggap wajar politik uang.

“Hanya 5,9 masyarakat yang menolak menerima uang, sementara 54,8 masyarakat menerima uang tapi tidak memilih yang memberi uang dan 35,9 masyarakat menerima uang tersebut dan memilih calon yang memberikan uang,” kata Radius, Senin (4/11/24).

Kemudian dalam hasil survei tersebut besaran nominal yang diharapkan masyarakat adalah 100.000 dengan presentasi tertinggi yakni 35,2%.

Radius menjelaskan, bahwa teknik pengambilan sample memakai multistage random sampling. Dimana, lokasi diambil di 38 Kab/ Kota Jawa Timur.

Kemudian, masing-masing Kab/Kota diambil di tingkat kecamatan untuk dijadikan sample penelitian. Sampel tiap kecamatan dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah pemilih di tiap kecamatan dan kelurahan yang dijadikan lokasi penelitian.

“Dengan jumlah sampel sebanyak 1065 responden tersebar secara proporsional di 38 kab/ kota. Margin tingkat toleransi (standart of error / d ) 3% dengan tingkat kepercayaan adalah 95%,” jelas Radius dalam diskusi yang digelar secara terbuka di gedung teater UMSurabaya ini.

Sementara, proses wawancara dilakukan On Call dengan responden menggunakan kuesioner oleh enumerator. Periode survei sendiri dilakukan 1-15 Oktober 2024.

Sementara Direktur PUSAD UMSurabaya Satria Unggul Wicaksana mengatakan politik uang menjadi problematika serius menuju Pilkada 2024.

Menurutnya, ada berbagai macam jenis dan sebutan (shodaqoh politik, serangan fajar, dsb) elektoral akan ditentukan dengan sangat presisi oleh masing-masing pasangan calon.

“Selain politik uang yang dilakukan secara konvensional, terdapat model politik uang dalam bentuk penyaluran bantuan sosial dan obral perizinan yang dilakukan oleh calon petahana yang kami masih kategorikan sebagai praktik dari politik uang,” terang Satria.

Dikatakan Satria, berdasarkan hasil surveinya pola potensi money politics pemilih muda di Jawa Timur dalam beragam bentuk seperti; (trading of influence) atau menjanjikan jabatan-jabatan tertentu setelah calon terpilih. Uang Tunai (Cash Money) model pemberian dilakukan dengan diserahkan penuh atau bertahap dengan jaminan calon harus terpilih. Pemberian kebutuhan pokok sehari-hari seperti, minyak goreng, deterjen, mie instan, dll.

“Ada juga dalam bentuk infrastruktur yakni pemberian bantuan berupa pavingisasi, jembatan, sirtu, ada juga pemberian paket wisata kepada kelompok, paguyuban, dan hal sejenis,” ungkap Satria.

Dalam diskusi ini juga dihadiri Titi Anggraini (Dosen FH Universitas Indonesia) dan Choirul Umam (Komisioner KPU Jatim). (Dang)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com