SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan, mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di Kota Pahlawan menyusul meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan.
Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 itu menyisakan duka sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.
Korban ditemukan dalam kondisi kritis dengan tali sepatu menjerat lehernya. Korban sempat dilarikan ke RSUD Eka Candrarini, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Orang tua korban menduga dua anak tetangga berusia 8 dan 10 tahun terlibat dalam peristiwa tersebut. Kepolisian kini menangani perkara itu pada tahap penyidikan. Keterlibatan masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui proses hukum yang objektif.
Menanggapi kejadian tersebut, Johari menyampaikan belasungkawa sekaligus meminta seluruh pihak terkait menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi sistem perlindungan anak di Surabaya.
“Pertama-tama, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak penyandang disabilitas di kawasan Medokan Ayu, Rungkut. Ini merupakan peristiwa yang harus menjadi perhatian serius kita semua,” ujar Johari, yang akrab disapa Bang Jo, saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, setiap anak memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak tersebut juga harus dijamin bagi anak penyandang disabilitas dengan memperhatikan kebutuhan khusus dan kerentanan yang mereka hadapi.
DPRD Dorong RDP Lintas Instansi
Bang Jo mendorong DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas instansi untuk mengevaluasi penanganan kasus sekaligus mengidentifikasi kelemahan sistem pencegahan kekerasan terhadap anak.
Rapat tersebut perlu melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta lembaga terkait lainnya.
Ia menilai, evaluasi diperlukan untuk memastikan kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada program administratif, tetapi benar-benar berjalan dan menjangkau anak-anak yang membutuhkan perlindungan.
“Jangan sampai perlindungan anak hanya menjadi program administratif, sementara anak-anak yang paling rentan justru tidak memperoleh perlindungan nyata. Kita perlu mengevaluasi bagaimana sistem yang ada bekerja di lapangan, termasuk ketika anak membutuhkan perlindungan secara khusus,” tegasnya.
Bang Jo juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, penanganan harus tetap menjunjung hak anak dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi setiap anak yang terkait dengan perkara tersebut.
Keluarga Korban Butuh Pendampingan
Selain mendorong penuntasan proses hukum, Bang Jo menekankan pentingnya pendampingan bagi keluarga korban. Dampak psikologis dan sosial akibat kehilangan anggota keluarga, menurutnya, perlu menjadi bagian dari penanganan yang berkelanjutan.
Pemerintah Kota Surabaya pada 19 Oktober 2026 menyampaikan bahwa pendampingan telah diberikan kepada keluarga korban maupun keluarga anak-anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan psikologis terhadap anak yang diduga terlibat juga dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Bang Jo meminta langkah tersebut terus dikawal agar keluarga korban memperoleh dukungan yang memadai. Sementara itu, penanganan terhadap anak-anak yang diduga terlibat harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, dengan mempertimbangkan usia, kondisi psikologis, dan hak-hak mereka.
Empat Langkah Perkuat Perlindungan Anak
Untuk mencegah kejadian serupa, Bang Jo mengusulkan empat langkah strategis yang perlu segera menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya dan seluruh pemangku kepentingan.
Pertama, mengaudit sistem perlindungan anak secara menyeluruh, mulai dari mekanisme pengaduan, penjangkauan, pendampingan, hingga koordinasi antarlembaga. Audit diperlukan untuk mengidentifikasi celah perlindungan sekaligus memastikan setiap laporan ditangani secara tepat.
Kedua, memperkuat perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas melalui mekanisme pengawasan dan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Upaya ini penting agar potensi kekerasan dapat dikenali dan ditangani sejak dini.
Ketiga, mengoptimalkan pencegahan berbasis keluarga dan lingkungan RT/RW melalui edukasi, peningkatan kepedulian masyarakat, serta penyediaan saluran pelaporan yang mudah diakses ketika ditemukan indikasi kekerasan atau perundungan.
Keempat, mengevaluasi implementasi regulasi dan dukungan anggaran, termasuk peraturan daerah (Perda), peraturan wali kota (Perwali), serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan perlindungan anak dapat diterapkan secara efektif, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas.
Menurut Bang Jo, keempat langkah tersebut harus disertai indikator keberhasilan yang terukur, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta evaluasi berkala. Dengan demikian, pemerintah dapat memastikan program perlindungan benar-benar memberikan manfaat bagi anak dan keluarganya.
Kota Layak Anak Harus Memberikan Rasa Aman
Bang Jo menegaskan, keberhasilan mewujudkan Kota Layak Anak tidak cukup diukur dari penghargaan yang diterima pemerintah daerah. Ukuran utamanya adalah kemampuan pemerintah dan masyarakat menjamin keselamatan anak di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggal.
“Bagi kami, ukuran keberhasilan Kota Layak Anak bukan semata-mata penghargaan yang diterima, tetapi seberapa jauh setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, benar-benar merasa aman di rumah, sekolah, maupun lingkungan tempat tinggalnya,” ujarnya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Menurutnya, sistem perlindungan yang efektif harus mampu mengenali tanda-tanda kekerasan sejak awal, menyediakan akses pengaduan yang mudah, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara tepat.
“Setiap anak berhak merasa aman. Jangan menunggu terjadi peristiwa yang merenggut nyawa untuk memperkuat perlindungan. Kita perlu memastikan sistem yang ada benar-benar hadir dan bekerja untuk melindungi anak-anak Surabaya,” pungkas Johari.

