Advokat Dikeroyok Debt Collector di Surabaya, Polisi Amankan Empat Pelaku

Advokat TMY alias Gus Yasien menjadi korban pengeroyokan di Surabaya. Polisi mengamankan empat debt collector dan mendalami kasus kekerasan ini.

0 229

SURABAYA, Lenzanasional – Kasus kekerasan terjadi di sebuah depot nasi goreng di Griya Kebraon, Karang Pilang, Surabaya, Senin (13/1/2025). Seorang advokat, TMY alias Gus Yasien (57), menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector. Peristiwa ini bermula dari penagihan utang kartu kredit milik pemilik depot, Abdul Proko Santoso.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, menyampaikan insiden tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. “Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala, pipi, leher, dan punggung. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RS PHC,” ujar Kombes Luthfie dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Pada saat kejadian, Gus Yasien bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, tengah membeli makanan di depot nasi goreng tersebut.

Empat Pelaku Pengeroyokan dan Barang Bukti Diamankan Polrestabes Surabaya

Namun, tiba-tiba salah satu pelaku, Nikson Brillyan Maskikit (32), yang mengaku sebagai koordinator penagihan, menarik korban dan memaksanya duduk.

“Korban menolak, hingga akhirnya dikeroyok oleh lima pelaku. Selain itu, barang-barang milik pemilik depot, seperti tiga kursi plastik dan satu tempat sendok, juga dirusak,” jelas Kombes Luthfie.

Polisi mengungkapkan identitas empat pelaku, di antaranya:

1. NBM (32): Melakukan penarikan dan pendorongan terhadap korban.

2. AD (24): Mendorong tubuh korban.

3. R (19): Menendang kaki dan pantat korban.

4. AD (30): Menahan korban agar tidak bergerak.

Para pelaku diketahui merupakan debt collector dari PT Perkasa Abadi Perdana, yang ditugaskan untuk menagih tunggakan kartu kredit milik Abdul Proko Santoso di Bank BNI.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video pengeroyokan, pakaian korban, kursi plastik yang rusak, dan tempat sendok.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama, yang diancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memastikan adanya keterlibatan pelaku lain. “Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor. Untuk para pelaku yang belum tertangkap, kami sarankan menyerahkan diri,” tutup Kombes Luthfie.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com