Bareskrim Polri Bongkar Empat Kasus Impor Ilegal Senilai Rp 64,2 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap empat kasus impor ilegal senilai Rp64,2 miliar di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Simak modus dan barang selundupan yang berhasil disita.

0 124

JAKARTA , Lenzanasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan mengungkap empat kasus impor ilegal dalam tiga bulan terakhir.

Operasi ini dilakukan di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, dengan nilai barang mencapai Rp51,23 miliar dan kerugian negara sebesar Rp64,25 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51,230 miliar dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64,257 miliar,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan di Jakarta.

1. Penyelundupan Tali Kawat Baja: Kasus pertama melibatkan PT Nobel Riggindo Samudra yang berlokasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Direktur utama perusahaan, RH, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura dengan memanipulasi kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil guna menghindari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menghindari pembayaran bea masuk, PPH, PPN, serta cukai.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ungkap Brigjen Helfi.

2. Rokok Ilegal dengan Pita Cukai Tidak Sah: Kasus kedua terjadi di sebuah gudang penyimpanan rokok di Jalan Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang, Banten. Polisi menyita 511.648 batang rokok ilegal yang diperdagangkan dengan modus penggunaan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

Pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk kemasan 10 atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang. Rokok-rokok tersebut dipasarkan ke masyarakat seolah-olah sudah memenuhi kewajiban cukai.

“Nilai barangnya sebesar Rp13,16 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp26,28 miliar,” ujar Direktur.

3. Penjualan Barang Elektronik Tanpa SNI: Kasus ketiga melibatkan PT Glisse Indonesia Asia yang menjual berbagai produk elektronik tanpa sertifikat SNI. Barang-barang yang disita meliputi Smart TV, Digital TV, Mesin Cuci, Setrika Listrik, Speaker, hingga Remote TV.

Barang-barang ini dijual secara online melalui media sosial, dengan total nilai mencapai Rp18,08 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp5,61 miliar.

4. Sparepart Palsu Berbagai Merek: Kasus keempat mengungkap peredaran suku cadang palsu berbagai merek ternama seperti Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, dan Ford. Barang-barang ilegal ini berupa kampas rem, filter oli, filter solar, fan clutch, dan thermostat yang dijual oleh Toko Sumber Abadi di Jakarta.

Dari kasus ini, polisi menyita 1.396 dus kampas rem berbagai merek, tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dan berbagai alat produksi lainnya.

“Barang senilai Rp3 miliar ini mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar,” tambah Brigjen Helfi.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi dan menindak pelaku penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan konsumen.

Kasus-kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com