Belum Sempat Menikmati Sabu Warga Kapasan Keburu Dijebloskan Dalam Penjara

0 284

Surabaya, Lenzanasional.com – Nasib apes bagi satu pemakai narkotika jenis sabu di Surabaya ini. Belum sempat menikmati hasil barang yang dibelinya, dia keburu ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya.

Pria bernama, Devianto (45) itu dibekuk petugas berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram di Jalan Kapasan Kidul tepatnya di depan toko Indomaret.

Berharap dapat menikmati serbuk putih haram, warga Jalan Kapasan Kidul II , Surabaya itu malah dijebloskan kedalam penjara.

Kapolsek Tenggilis AKP Okta diwakili Kanit Reskrim AKP Ketut Redana mengatakan, peran serta masyarakat yang memberi informasi kepada polisi, hal tersebutlah yang membuat petugas berhasil meringkus pria yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

“Tersangka kita tangkap pada, Kamis 01 Desember 2022 pukul 17.00 Wib. Selain sabu, petugas juga mengamankan HP dan celana jeans warna biru,” kata AKP Ketut, Kamis (8/12/2022).

Dan tersangka Devianto mengatakan barang narkotika jenis sabu disimpannya dalam saku celana jeans warna biru yang saat itu dipakainya itu miliknya dan mau mengkonsumsinya sendiri Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo untuk penyidikan dan pengembangan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ART)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com