Dalam Sengketa Lelang Gudang Mendiang Thio John Memanas, PT LCB Gugat BNI dan KJPP Latief Hanief

0 32

Surabaya, lenzanasional.Com – Drama sengketa lelang gudang milik mendiang Thio John Herryanto Sutekno memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam hal ini PT Lintas Cindo Bersama (LCB) menggugat Bank BNI dan KJPP Latief Hanief & Rekan atas dugaan pelanggaran dalam proses lelang aset tanah yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Margomulyo No. 44 Blok C No. 33, Surabaya.

Sidang yang digelar (14/10/2025) menghadirkan saksi Thio Bram Tiyokinanto, yang memiliki hubungan kekerabatan dengan istri almarhum, Lisa Anggraeni. Thio mengungkapkan bahwa kemacetan pembayaran kredit PT LCB kepada BNI terjadi sejak 2024 akibat pandemi. Jaminan utang tersebut berupa dua SHGB dengan luas masing-masing 1.568 meter persegi dan 1.634 meter persegi.

Namun, yang menjadi sorotan utama adalah perbedaan nilai appraisal yang signifikan. Menurut Thio, nilai pasar tanah di lokasi tersebut mencapai Rp10 juta per meter persegi berdasarkan informasi dari rekannya, Aldo. Ironisnya, KJPP Latief Hanief hanya menilai nilai likuidasi sebesar Rp15 miliar.

“Padahal, menurut penilaian KJPP Imam Bachron tahun 2020, nilai pasarnya sudah mencapai Rp25 miliar. Bahkan, Lisa sendiri pernah memakai jasa KJPP Pung yang pada Maret 2025 menaksir nilai pasar Rp27 miliar dan nilai likuidasi Rp19 miliar,” ungkap Thio di persidangan.

Kuasa hukum PT LCB, Yafeti Waruwu, menyoroti ketidakwajaran perbedaan nilai appraisal dari tahun ke tahun. “BNI menggunakan nilai appraisal dari KJPP Latief Hanief di tahun 2024 sebesar Rp22 miliar, dengan nilai likuidasi Rp15 miliar. Ini jelas di bawah nilai pasar yang pernah ditaksir sebelumnya,” tegas Yafeti usai sidang.

Selain itu, Yafeti juga menyoroti indikasi penyalahgunaan nama dalam pembelian lahan hasil lelang. Ia mengungkapkan bahwa Aldo, anak dari pemenang lelang Wahyudi Prasetyo, mengakui dirinya yang membeli lahan tersebut. “Hal ini menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang, termasuk penggunaan appraisal yang dipertanyakan,” imbuhnya.

Pihak Turut Tergugat, yang diduga sebagai pembeli lahan, menyatakan bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan pokok perkara. Sementara itu, BNI dan KJPP Latief Hanief & Rekan belum memberikan keterangan resmi.

Dalam gugatan pokoknya, PT LCB meminta majelis hakim menyatakan proses lelang cacat hukum dan batal demi hukum. Mereka juga menuntut ganti rugi immateriil senilai total Rp50 miliar, dengan rincian Rp30 miliar dari BNI dan Rp20 miliar dari KJPP Latief Hanief & Rekan. (Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com