Direktur CV Kraton Resto Didakwa Penipuan Rp998 Juta, Sidang Ditunda

Direktur CV Kraton Resto didakwa melakukan tindak penipuan senilai Rp998.244.418 terhadap saksi Ellen Sulistyo, S.E. Terdakwa diduga mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun, meskipun perpanjangan sewa lahan tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.

0 252

SURABAYA, Lenzanasional – Direktur CV Kraton Resto didakwa melakukan tindak penipuan senilai Rp998.244.418 terhadap saksi Ellen Sulistyo, S.E. Terdakwa diduga mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan milik Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun, meskipun perpanjangan sewa lahan tersebut belum mendapat persetujuan resmi dari pihak berwenang.

Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa pengelolaan aset milik TNI AD di bawah Kodam V/Brawijaya harus melalui perjanjian baru yang sah serta persetujuan dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Namun, terdakwa diduga menggunakan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan saksi Ellen agar mengeluarkan dana untuk renovasi dan operasional.

Terdakwa disebut mengklaim sebagai Direktur CV Kraton Resto dengan hak kelola lahan selama 30 tahun, tanpa menyampaikan fakta bahwa perpanjangan sewa tersebut belum mendapat persetujuan Kodam V/Brawijaya. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Jaksa mendakwa terdakwa melanggar:

1. Pasal 266 ayat (1) KUHP: Memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dapat menimbulkan kerugian.

2. Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan barang atau haknya.

Sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan pada Senin, 6 Januari 2025, di Pengadilan Negeri Surabaya, ditunda karena majelis hakim belum lengkap. Agenda tersebut dijadwalkan ulang pada minggu depan.(**)

Comments
Loading...

This site is protected by wp-copyrightpro.com