GRESIK, Lenzanasional – Momen mengharukan terjadi saat Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melepas rantai yang membelenggu seorang remaja dengan gangguan jiwa di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Tindakan ini menjadi bukti nyata kepedulian aparat kepolisian terhadap kesehatan mental masyarakat.
Remaja tersebut, Sanju Rey Trisna, berasal dari keluarga tidak mampu dan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2020. Sanju tinggal bersama ayah dan saudara-saudaranya setelah ibunya meninggal dunia. Karena sering mengamuk dan merusak perabotan rumah, keluarganya terpaksa merantai kedua kakinya demi keselamatan dirinya dan lingkungan sekitar.

Menurut pihak keluarga, Sanju pernah mendapatkan perawatan di rumah sakit jiwa, tetapi sejak awal 2024 kondisinya kembali memburuk. “Sebelumnya sudah pernah kami bawa ke rumah sakit jiwa, tapi sejak tahun 2024 yang lalu Sanju kondisinya memburuk hingga kami terpaksa membatasi geraknya demi keselamatan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar,” ujar salah seorang anggota keluarga.
Mengetahui kondisi Sanju yang sangat memprihatinkan, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu turun tangan langsung dengan membawanya ke yayasan rehabilitasi milik Ipda Purnomo di Lamongan, Jawa Timur.
“Kami berharap dengan adanya rehabilitasi ini, Sanju bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik dan kembali menjalani kehidupan yang normal di tengah masyarakat,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu, Senin (17/2).
Lebih lanjut, AKBP Rovan menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perhatian terhadap kesehatan mental warga. “Tugas aparat kepolisian tidak hanya mengungkap kasus tindak pidana, tapi juga mendekatkan diri dengan masyarakat dalam hal pelayanan,” tegasnya.
Kapolres Gresik menambahkan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan berbagai instansi untuk memastikan warga dengan gangguan jiwa mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap penderita ODGJ dan tidak melakukan tindakan yang merugikan mereka.
Tindakan cepat dari Kapolres Gresik ini menuai apresiasi dari berbagai pihak. Masyarakat berharap langkah serupa dapat terus dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan warga, terutama mereka yang mengalami gangguan kesehatan mental.(**)